Surat Permohonan Blokir Rekening

Surat permohonan blokir rekening adalah sebuah surat resmi yang diajukan oleh seorang individu atau organisasi kepada lembaga keuangan, seperti bank, dengan tujuan untuk meminta agar rekening tertentu diblokir atau dinonaktifkan untuk sementara waktu

Buat Surat Sekarang

Cara Membuat Surat Permohonan Pemblokiran Rekening Bank


Surat Permohonan Permohonan Blokir Rekening Bank Form Pemblokiran Rekening Bank


Berikut formulir surat permohonanan pemblokiran rekening bank yang perlu kamu lengkapi untuk selanjutnya bisa kamu unduh dalam bentuk dokumen word.

TEMPAT DAN TANGGAL SURAT
DATA DIRI PELAPOR
DATA REKENING YANG AKAN DILAPORKAN
KRONOLOGI TRANSAKSI


Surat Blokir Rekening

Pengertian

Surat Permohonan Blokir Rekening adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang ditujukan kepada pihak bank agar melakukan pembekuan atau pemblokiran terhadap rekening seseorang yang dianggap telah disalahgunakan dengan disertai bukti penyalahgunaan.

Surat permohonan ditujukan kepada pihak Bank tempat rekening orang yang ingin diblokir.

Surat permohonan blokir rekening bank diperlukan untuk melengkapi persyaratan pemblokiran rekening, ada beberapa persyaratan lain yang perlu anda bawa.

Format Surat Permohonan Pemblokiran Rekening

Untuk membuat surat pemblokiran ada format yang perlu diikuti agar surat tampak profesional

  1. Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat
  2. Tujuan Surat ( Contoh : Bank BRI, Bank BCA, Bank BNI dll)
  3. Data diri pelapor seperti nama, nomor rekening, alamat lengkap dan no hp
  4. Data rekening yang akan dilaporkan / diblokir ( nama pemilik, nomor rekening)
  5. Alasan pemblokiran rekening
  6. Kronologi transaksi ( jumlah transfer, cara transfer melalui apa, dan waktu transaksi )

Syarat Dalam Permohonan Blokir Rekening Ke Pihak Bank

Ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan sebagai dokumen perlengkapan dalam pembuatan surat permohonan blokir surat.

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Surat Permohonan Blokir Rekening dengan Materai Rp 10.000 agar berkekuatan hukum
  3. Surat Kronologis Kejadian
  4. Bukti Transaksi bisa berupa screenshot transfer, chat dan lain sebagainya

Cara Blokir Rekening Yang DiSalahgunakan Untuk Penipuan

Buat kamu yang punya pengalaman buruk terkait dengan penipuan transaksi yang mengatasnamakan belanja online, ada cara untuk membekukan rekening atau memblokir rekening si penipu. Simak caranya, berikut :

  1. Membuat laporan secara langsung ke Pihak Bank (Rekening Bank Penipu). Dengan membuat laporan secara langsung ke pihak bank, ini bisa jadi langkah pertama ketika kamu mengalami penipuan. Ceritakan kronologi penipuan kepada pihak bank, biasanya pihak bank akan melakukan konfirmasi dan membekukan rekening dan transaksi si penipu.
  2. Siapkan barang bukti. Untuk barang buktinya sendiri, kamu perlu mempersiapkan screenshot transfer atau foto struk transfer dan juga chat dengan penipu yang sudah sudah menipu kamu.
  3. Siapkan data Penipu Rekening. Selain mempersiapkan bukti kamu juga perlu mempersiapkan data penipu seperti nama pemilik dan nomor rekening, nomor telepon, akun media sosial penipu, email atau lapak online penipu.
  4. Lengkapi dokumen yang menjadi syarat. Dalam proses melaporkan si penipu ini, ada beberapa dokumen yang perlu kamu lengkapi syarat antara lain : fotokopi KTP, Kronologi kejadian, surat permintaan blokir yang sudah ditandatangani dan diberi materai, surat keterangan laporan ke pihak kepolisian.
  5. Serahkan dokumen saat pelaporan kepada pihak bank. Setelah sebelumnya kami menghubungi pihak bank terkait dengan penipuan yang sedang kamu alami, kemudian pihak bank akan melakukan tindak lanjut terkait. Kamu akan diminta untuk membawa berkas atau dokumen diatas ke kantor bank terdekat atau perlu mengirimkannya ke email bank tertentu.
  6. Proses Bank. Bila semua sudah kamu lakukan maka tunggu proses yang dilakukan oleh bank, pihak bank mungkin hanya dapat membekukan rekening dan transaksi si penipu. Pihak bank tidak dapat mengembalikan uang yang sudah ditransfer. Semoga saja si penipu memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uangnya.

Situs Tempat Cek Rekening Penipu

Kamu bisa melakukan pengecekan nomor rekening yang dianggap mencurigakan dengan beberapa situs dibawah ini.

  1. CekRekening.id. Situs ini dikelola oleh Kementerian KOMINFO untuk mengumpulkan database rekening yang diduga dipergunakan untuk tindak pidana. Mulai dari tindak pidana penipuan, infestasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejahatan lainnya.
  2. Kredibel.co.id. Kamu bisa menggunakan situs kredibel.co.id untuk melakukan identifikasi terhadap nomor rekening yang diduga melakukan tindak dipidana. Gunakan secara gratis.

FAQ

Proses pemblokiran ini membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 7 hari. Ketika rekening sudah diblokir, hanya bisa dibuka jika pelapor datang kembali ke Bank dan membuat laporan / permohonan baru.

Pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dinyatakan oleh polisi, jaksa, atau hakim.

Berdasarkan Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Untuk melaporkan penipuan secara online, ada empat cara yang bisa kamu lakukan yakni :
  1. Lapor ke Lapor.go.id
  2. Lapor ke Cekrekening.id
  3. Lapor ke Kantor Polisi
  4. Lapor Ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pemilik rekening harus mendatangi kantor bank tempat rekening dibekukan lalu membuat permohonan terkait pembukaan blokir rekening. Untuk rekening yang digunakan untuk tindak pidana biasanya perlu putusan pengadilan untuk dapat membuka blokir atau pembekuan rekening.

Tags: Surat Permohonan Blokir Rekening, Form Blokir Rekening, Surat Blokir Rekening Penipu